Oknum Kades di Pacitan Jalani Sidang Pembacaan Putusan di PN Tipikor Surabaya

    Oknum Kades di Pacitan Jalani Sidang Pembacaan Putusan di PN Tipikor Surabaya

    SURABAYA - Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara kasus tindak pidana korupsi APBDesa tahun 2022 pada Selasa (15/8/2023).

    Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djuarto menjelaskan agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di gelar di PN Tipikor Surabaya menghadirkan terdakwa Bandar Edy Suwito (42), Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. 

    Sidang agenda pembacaan putusan dimulai hari ini pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, " terangnya. 

    Setelah membaca pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memutus dengan amar sebagai berikut :

    1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

    2. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 dalam Dakwaan Subsidair.

    3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan.

    4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 4 bulan kurungan.

    5. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp444.816.200 Subsidair 1 tahun.

    6. Barang Bukti Conform JPU.

    7. Biaya Perkara sebesar Rp5.000

    Atas putusan tersebut, PH dan Terdakwa menyatakan pikir - pikir, demikian juga JPU menyatakan pikir - pikir, " tandanya. (Jon) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    TNI-Polri di Wilayah Puncu Kawal Kirab Bendera...

    Artikel Berikutnya

    Tak Percuma Lapor Polisi, Polda Jatim Berhasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemkab Kediri Minta Petani Hasilkan Komoditas Kopi Berkualitas
    Hadir di Tengah Masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Madiun Launching Program JAKSA PENDEKAR
    Kodim Tulungagung Sambut Kedatangan Tim Juri Kampung Pancasila Nasional di Desa Ngantru

    Ikuti Kami